Admin    2024-09-12 10:36:17

Satlantas Polres Pasuruan Tindak 3352 Pelanggar Lalu Lintas dengan ETLE

Bangil (SPNU) - Sejak dipasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Jalan A. Yani, Bangil pada Agustus kemarin, jumlah pelanggar lalu lintas yang terekam mencapai lebih dari 3000 pengendara.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Deni Eko Prasetyo di sela-sela kesibukannya, Rabu (11/9/2024) siang.

Menurutnya, selama sebulan terakhir, total ada 3352 pelanggar lalu lintas yang tercapture dalam CCTV ETLE. Pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak memakai helm. Sisanya berboncengan lebih dari satu serta tidak membawa surat-surat kendaraan.

"Paling banyak ya pengendara motor yang tidak memakai helm saat berkendara. Hampir 70 persen dari total pelanggaran," katanya.

Dijelaskan Deni, pemasangan kamera ETLE ini merupakan langkah awal dalam mewujudkan tilang elektronik di Kabupaten Pasuruan. Cara kerjanya sangat efektif, yakni akan merekam berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas. Seperti, pelanggaran marka jalan, batas kecepatan, tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, dan pelanggaran lain.

"Kalau jangka panjangnya bisa dipakai untuk melihat batas kecepatan, pelanggaran marka jalan dan pelanggaran lali lintas lainnya," jelasnya.

Lebih lanjut Deni menegaskan pihaknya berupaya untuk memperluas jangkauan tilang elektronik. Tujuannya agar dapat meminimalisir pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.

"Sehingga penggunaan tilang elektronik diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas," bebernya.

Dengan masih banyaknya jumlah pelanggar lalu lintas, Deni menghimbau kepada seluruh pengendara agar meningkatkan kedisiplinan di jalan raya. Khususnya dengan mematuhi seluruh peraturan lalu lintas yang ada.

"Karena keselamatan ada di tangan kita," tutupnya. (eml/red)

  • Share :
0 Komentar
Tulis Komentar
Phone:
Email:
Copyright @2023. Diskominfo Kabupaten Pasuruan