Admin    2023-07-24 01:32:18

Kementerian PPPA Anugerahi Pemkab Pasuruan Sebagai Kabupaten Layak Anak Kategori Nindya

Semarang (PNU) - Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional 2023, Pemerintah Kabupaten Pasuruan memperoleh penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Pencapaian tersebut berdasarkan hasil evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) tahun ini yang disampaikan pada malam Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2023.

Dari penilaian KLA yang melibatkan Kementerian/Lembaga dan tim independen, Kabupaten Pasuruan meraih kategori penghargaan Nindya. Prestasi itu merupakan satu diantara lima kategori penghargaan yang juga diberikan kepada Kabupaten/Kota pemenang lainnya. Masing-masing, kategori Pratama, Madya, Utama dan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Penghargaan diserahterimakan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati kepada Plh. Bupati Pasuruan, Mujib Imron dalam malam Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2023 yang dihelat di Hotel Padma, Semarang pada hari Sabtu (22/7/2023) malam.

"Penghargaan malam ini harus kita syukuri. Ini adalah keberhasilan dari perjuangan kita semuanya, Dinas dan semua pihak. Terimakasih Pak Bupati atas petunjuk dan arahannya. Sehingga kita semua kompak dan naik kelas menjadi kategori Nindya. Pada akhirnya malam ini bisa menerima penghargaan langsung dari Ibu Menteri PPPA," ujar Gus Mujib sapaan familiar Plh. Bupati Pasuruan pada saat dijumpai Tim Liputan Humas Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Pasuruan seusai acara.  

Proses evaluasi KLA sudah berjalan sejak Februari 2023. Dimulai dari evaluasi mandiri oleh daerah Kabupaten/Kota, verifikasi administrasi oleh Pemerintah Provinsi dna penyampaian laporan hasil verifikasi administrasi ke Pemerintah Pusat. Kemudian dilanjutkan dengan peninjauan ulang hasil verifikasi.

KemenPPPA menginisiasi KLA sejak tahun 2006 dan pelaksanaan evaluasinya telah dilakukan sejak tahun 2011. Penyelenggaraannya sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Sekaligus menjalankan komitmen Pemerintah Indonesia di tingkat internasional melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA).

Diketahui bersama bahwa KLA merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan. Ada 24 indikator yang terbagi dalam lima kluster dan menjadi poin penilaian dalam evaluasinya.

Sedangkan penetapan peringkat KLA mengacu pada pencapaian dan komitmen pelaksanaan penyelenggaraannya oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota/Provinsi) dengan seluruh elemen masyarakat. Tidak ketinggalan pula keterlibatan semua anggota Gugus Tugas KLA dan instansi vertikal dalam mendukung penyelenggaraannya, partisipasi dan keterlibatan anak dalam program dan kegiatannya serta kecepatan dan ketepatan penanganan kasus yang terjadi di daerah. Tujuannya untuk meningkatkan pembangunan yang peduli anak serta mewujudkan Indonesia Layak Anak atau IDOLA melalui pelibatan seluruh pihak. Mulai dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, masyarakat, media massa dan dunia usaha. (Eka)

  • Share :
0 Komentar
Tulis Komentar
Phone:
Email:
Copyright @2023. Diskominfo Kabupaten Pasuruan