Admin 2025-05-09 00:37:23
Bea Cukai Pasuruan Bersama Pemkab Pasuruan Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Rugikan Negara Rp 8,1 Miliar
Bangil (SPNU) : Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
Pasuruan melakukan pemusnahan barang kena cukai illegal hasil penindakan
periode Juli hingga oktober 2024.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pasuruan,
Rusdi Sutejo; Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardana dan anggota Forpimda
Kota dan kabupaten Pasuruan di Halaman Kantor Bea Cukai Pasuruan, Rabu
(7/5/2025) siang.
Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardana menjelaskan,
seluruh barang kena cukai illegal yang dimusnahkan terdiri dari 8.111.820
batang rokok, 15.000 gram tembakau iris (TIS), dan 3218 liter minuman
mengandung Etil Alkohol (MMEA). Apabila ditotal, nilainya mencapai Rp. 11, 3
miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 8,1 miliar.
"Hari ini kami musnahkan semua barang kena cukai
illegal hasil penindakan selama periode juli sampai oktober 2024. Dan
alhamdulillah semua berjalan lancar," katanya.
Dalam upayanya memberantas barang kena cukai illegal, ada
banyak dukungan yang secara intens diwujudkan dalam berbagai upaya, mulai dari
operasi gabungan Satpol PP dan Bea Cukai, sosialisasi, hingga penguatan sinergi
dengan berbagai pihak.
Kata Hatta, upaya-upaya ini dilakukan dengan tujuan
melindungi penerimaan negara dari cukai, serta melindungi kesehatan masyarakat
dari resiko kesehatan yang ditimbulkan oleh barang kena cukai ilegal.
"Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga
ketertiban dan keadilan dalam persaingan usaha," imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo
mengatakan Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendukung penuh pemberantasan
barang kena cukai illegal dari awal sampai akhir.
Apalagi Kabupaten Pasuruan merupakan penyumbang terbesar
penerimaan negara pada sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT), yaitu sekitar Rp.62,8
trilyun. Sehingga hasil ini merupakan upaya dari penegakan hukum dan
sosialisasi yang dilakukan secara masif oleh berbagai pihak.
"Kami tegaskan bahwa Pemkab Pasuruan terus berkomitmen
mendukung Bea Cukai Pasuruan untuk memberantas peredaran barang kena cukai
illegal. Salah satunya melalui pemusnahan seperti yang kita lakukan hari
ini," katanya.
Dengan kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal, Mas
Rusdi - sapaan akrab Bupati Pasuruan ini menyampaikan ada dampak yang telah
dirasakan. Yakni meningkatnya pendapatan cukai hasil tembakau di kabupaten
pasuruan. Sebab kemunculan rokok ilegal, selain merugikan konsumen juga
mengurangi potensi pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) yang
muaranya akan sangat merugikan masyarakat umum, terutama yang berhak menerima
pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
"Dengan target yang ditambahkan ini tentunya Pemkab
Pasuruan dan Forkopimda akan membantu untuk mempermudah targaet pendapatan
cukai. Karena untuk saat ini memang dari dana BDHCHT sendiri 75 persen
peruntukannya digunakan untuk kesehatan melalui UHC," jelasnya. (eml/rbt)