Admin    2025-05-09 00:37:23

Bea Cukai Pasuruan Bersama Pemkab Pasuruan Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Rugikan Negara Rp 8,1 Miliar

Bangil (SPNU) : Kantor Pelayanan Bea dan  Cukai Pasuruan melakukan pemusnahan barang kena cukai illegal hasil penindakan periode Juli hingga oktober 2024.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo; Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardana dan anggota Forpimda Kota dan kabupaten Pasuruan di Halaman Kantor Bea Cukai Pasuruan, Rabu (7/5/2025) siang.
Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardana menjelaskan, seluruh barang kena cukai illegal yang dimusnahkan terdiri dari 8.111.820 batang rokok, 15.000 gram tembakau iris (TIS), dan 3218 liter minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA). Apabila ditotal, nilainya mencapai Rp. 11, 3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 8,1 miliar.
"Hari ini kami musnahkan semua barang kena cukai illegal hasil penindakan selama periode juli sampai oktober 2024. Dan alhamdulillah semua berjalan lancar," katanya.
Dalam upayanya memberantas barang kena cukai illegal, ada banyak dukungan yang secara intens diwujudkan dalam berbagai upaya, mulai dari operasi gabungan Satpol PP dan Bea Cukai, sosialisasi, hingga penguatan sinergi dengan berbagai pihak.
Kata Hatta, upaya-upaya ini dilakukan dengan tujuan melindungi penerimaan negara dari cukai, serta melindungi kesehatan masyarakat dari resiko kesehatan yang ditimbulkan oleh barang kena cukai ilegal. 
"Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam persaingan usaha," imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengatakan Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendukung penuh pemberantasan barang kena cukai illegal dari awal sampai akhir.
Apalagi Kabupaten Pasuruan merupakan penyumbang terbesar penerimaan negara pada sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT), yaitu sekitar Rp.62,8 trilyun. Sehingga hasil ini merupakan upaya dari penegakan hukum dan sosialisasi yang dilakukan secara masif oleh berbagai pihak.
"Kami tegaskan bahwa Pemkab Pasuruan terus berkomitmen mendukung Bea Cukai Pasuruan untuk memberantas peredaran barang kena cukai illegal. Salah satunya melalui pemusnahan seperti yang kita lakukan hari ini," katanya. 
Dengan kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal, Mas Rusdi - sapaan akrab Bupati Pasuruan ini menyampaikan ada dampak yang telah dirasakan. Yakni meningkatnya pendapatan cukai hasil tembakau di kabupaten pasuruan. Sebab kemunculan rokok ilegal, selain merugikan konsumen juga mengurangi potensi pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) yang muaranya akan sangat merugikan masyarakat umum, terutama yang berhak menerima pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau. 
"Dengan target yang ditambahkan ini tentunya Pemkab Pasuruan dan Forkopimda akan membantu untuk mempermudah targaet pendapatan cukai. Karena untuk saat ini memang dari dana BDHCHT sendiri 75 persen peruntukannya digunakan untuk kesehatan melalui UHC," jelasnya. (eml/rbt)
 
 


  • Share :
0 Komentar
Tulis Komentar
Copyright @2023. Diskominfo Kabupaten Pasuruan