Admin 2025-04-30 17:47:13
Bupati Rusdi Sutejo Gratiskan Layanan Ambulans dan Mobil Jenazah di RSUD dan Puskesmas
Bangil (SPNU ) : Bupati
Pasuruan, Rusdi Sutejo terus melakukan gebrakan untuk mempermudah masyarakat
dalam mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah daerah.
Kali ini, retribusi jasa pelayanan ambulans dan mobil jenazah di dua rumah
sakit umum daerah (RSUD), yakni RSUD Bangil dan RSUD Grati serta seluruh pusat
kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Pasuruan, digratiskan.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Keputusan Bupati Pasuruan nomor
100.3.3.2/508/HK/424.013/2025 tentang pembebasan retribusi jasa umum atas pelayanan
kesehatan khusus pelayanan ambulans dan mobil jenazah pada rumah sakit umum
daerah dan pusat kesehatan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, dan telah
ditandatangi Bupati Rusdi Sutejo.
Dalam Keputusan tersebut, pembebasan retribusi layanan ambulans dan mobil
jenazah dikhususkan untuk penduduk Kabupaten Pasuruan yang dibuktikan dengan
kartu tanda penduduk (KTP).
Menurut Bupati Rusdi, kebijakan ini penting untuk diberikan sebagai bagian dari
perbaikan pelayanan kesehatan di seluruh lapisan masyarakat, utamanya warga
kurang mampu.
"Banyak sekali keluh kesah yang saya terima. Ketika ada salah satu anggota
keluarga yang harus dirujuk dari faskes satu ke faskes lainnya, tapi terkendala
biaya ambulans. Belum lagi ketika ada yang meninggal di RSUD tapi bingung nyari
biaya jasa ambulans, inilah yang membuat saya harus mencari solusi," kata
Bupati melalui sambungan selulernya, Selasa (29/4/2025) sore.
Dijelaskan Mas Rusdi, warga yang mendapatkan layanan ini terdiri dari pasien
gawat darurat korban bencana alam, khususnya yang memerlukan evakuasi dan
pelayanan stabilisasi dari tempat kejadian untuk kemudian dirujuk ke fasilitas
layanan kesehatan.
Berikutnya pasien gawat darurat yang perlu dirujuk dari faskes satu ke faskes
yang lain, baik rujukan secara horizontal maupun vertikal. Sedangkan mobil
jenazah dipergunakan untuk mengangkut jenazah dari fasilitas pelayanan
kesehatan ke rumah duka atau sebaliknya.
"Intinya semua warga tanpa terkecuali dapat menikmati layanan ini,"
singkatnya.
Mengenai kapan kebijakan ini dapat dinikmati masyarakat, Mas Rusdi - sapaan
akrab Bupati Pasuruan ini meminta seluruh faskes untuk menyampaikannya ke
masyarakat saat layanan ini dibutuhkan. Sebab ia sudah menandatangi kebijakan
yang ia buat ini per 21 maret 2025 lalu.
Tak berhenti sampai di situ, Mas Rusdi juga mewarning seluruh Faskes untuk
tidak sekali-kali memanfaatkan kebijakan baru ini dengan tetap melakukan
penarikan retribusi pada pasien maupun keluarga pasien.
"Sekarang tugas Kepala Dinas Kesehatan bersama Direktur RSUD Bangil dan
RSUD Grati dan seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Pasuruan untuk mengawal
ini. Jangan sampai ada yang memanfaatkannya dengan tetap melakukan
penarikan," tegasnya.
Lebih lanjut Mas Rusdi menegaskan bahwa pembebanan biaya atas pembebasan
retribusi jasa umum layanan ambulans dan mobil jenazah sepenuhnya ditanggung
RSUD dan Puskesmas. Sebab kedua faskes ini sudah BLUD (Badan Layanan Umum
Daerah).
"Membebankan biaya atas pembebasan retribusi jasa umum atas pelayanan
kesehatan khusus pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah pada Rumah Sakit
Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pasuruan kepada Pemerintah
Daerah kecuali yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan," tutupnya. (eml/rbt)