Admin    2024-04-01 05:55:03

Pj. Bupati Andriyanto Launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)

Pj. Bupati Pasuruan, Andriyanto melaunching Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Launching ini dilaksanakan di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Kamis (28/3/2024) pagi dan dihadiri oleh Vice president divisi kredit konsumer Bank Jatim, Agus Sastriono; Pemimpin Bank Jatim Cabang Pasuruan, Diana Safitri dan undangan lainnya. 

Kepala BKPPD Kabupaten Pasuruan, Didgo Sutjahyo menjelaskan, semua daerah diwajibkan menggunakan kartu kredit dalam pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah. Termasuk Pemerintah Kabupaten Pasuruan. 

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 234 tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit.

"Jadi semua daerah wajib untuk menggunakan kartu kredit dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. Dan hari ini dilaunching oleh Pj Bupati Pasuruan," jelasnya.

Dikatakan Digdo, KKPD merupakan Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD. Dalam prakteknya, setelah kewajiban pembayaran, pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit. Dan sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati, maka Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pada bank yang bekerja sama, dalam hal ini Bank Jatim.

"Istilahnya Bank Jatim yang meminjamkan dulu, kemudian berdasarkan kesepakatan, maka waktu pelunasan harus on time," singkatnya. 

Sementara itu, Pj Bupati Andriyanto dalam sambutannya menegaskan bahwa KKPD merupakan solusi untuk meminimalisir penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan daerah.

Dengan kata lain penggunaan KKPD ini merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan keamanan dalam rangka bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, serta mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan.

"Adanya KKPD ini juga menjadi wujud Komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan digitalisasi transaksi keuangan guna mewujudkan Pengelolaan Keuangan yang efisien, efektif dan akuntabel," terangnya. 

Terpisah, Vice president divisi kredit konsumer Bank Jatim, Agus Sastrion menambahkan bahwa Jatim merespon dengan gercep program pemerintah tentang transaksi non tunai ini. 

Di jatim, lebih dari 50% kota/Kabupaten sudah menggunakan KKPD untuk transaksi keuangan kecil-kecil yang biasanya menggunakan dana talangan pribadi.

"Kalau di Jatim sudah lebih dari separuh daerah yang menggunakan KKPD. Karena merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri," ucapnya. (eml/rbt)

  • Share :
0 Komentar
Tulis Komentar
Phone:
Email:
Copyright @2023. Diskominfo Kabupaten Pasuruan