Admin 2025-05-06 12:02:03
Pemkab Pasuruan Bebaskan Denda/Bunga 6 Pajak Daerah Terutang
Pasuruan (SPNU) : Pemerintah Kabupaten Pasuruan
memberlakukan pembebasan sanksi administratif Pemerintah Kabupaten Pasuruan
berupa bunga ataupun denda untuk pajak daerah terutang.
Pembebasan sanksi/denda ini diberlakukan mulai 22 April sampai 17 Juni 2025.
Kabid Pengendalian, Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah pada Kabupaten
Pasuruan, Agung Wara Laksana mengatakan pembebasan sanksi administratif ini
sesuai Keputusan Bupati Pasuruan nomor 900.1.13.1/559/HK/424.013/2025.
Konteksnya, pembebasan denda/bunga pajak daerah berlaku untuk 6 pajak daerah.
Yakni PBB-P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame,
Pajak Air Tanah, Pajak MBLB dan Pajang barang dan jasa tertentu (PBJT).
Hanya saja, khusus untuk PBB-P2, pemberlakukan pembebasan sanksi administratif
untuk ketetapan sampai dengan tahun pajak 2024. Sedangkan lima pajak daerah
lainnya untuk masa pajak maret 2025 sampai dengan mei 2025.
"Kalau untuk BPHTB, pajak reklame, air tanah, MBLB dan PBJT ketetapannya
masa pajak maret 2025 sampai mei 2025 untuk memberikan relaksasi kepada wajib
pajak selama perbaikan aplikasi pajak daerah di Kabupaten Pasuruan, " kata
Agung saat ditemui di ruangannya, Senin (5/5/2025).
Dengan kebijakan yang bersifat relaksasi ini, Agung mendorong agar para wajib
pajak dapat segera melunasi pajak daerah terutangnya. Sebab hasil dari
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikembalikan lagi ke masyarakat melalui program
pembangunan dan pemberian fasilitas pelayanan publik.
"Karena hasil dari masyarakat membayar pajak ya kembali ke masyarakat juga
melalui pemberian fasilitas layanan publik maupun program pembangunan,"
imbuhnya.
Lebih lanjut Agung berharap peran aktif para wajib pajak untuk dapat segera
melunasi pajak di loket-loket pendaftaran yang telah ditentukan. Seperti Bank
Jatim, Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, maupun aplikasi seperti shopee,
tokopedia, Qris dan Dana. (eml/rbt)