Surabaya (PNU) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengingatkan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) maupun Lembaga Penyiaran Pulik Lokal (LPPL) untuk menjaga independesinya menjelang Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno dalam Evaluasi dan Pembinaan Tahunan Lembaga Penyiaran (21/12/2023).
âForum hari ini merupakan bentuk pertanggungjawaban KPID Jawa Timur untuk mengawal frekuensi publik sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang kepada kami. Terlebih menjelang momentum pemilu dan juga pilkada, baik LPP maupun LPPL yang berhubungan secara langsung dengan pemerintah daerah masing-masing harus bisa menjaga netralistasnya,â kata Yosua.
Turut hadir dalam Evaluasi dan Pembinaan Tahunan Lembaga Penyiaran, Wakil Ketua KPID Jawa Timur Dian Ika Riani, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Royin Fauziana, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Ahmad Afif Amrullah, Komisioner Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Habib M. Rohan, Komisioner Bidang Pengawasan dan Penindakan Isi Siaran KPID Jawa Timur Romel Masykuri, dan Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Timur Sundari sebagai moderator.
Sundari mengingatkan kepada LPP dan LPPL untuk menjaga keberimbangan program siaran selama Pemilu. Ia menyampaikan bahwa LPP dan LPPL harus memberikan kesempatan yang sama terkait pemberitaan bagi seluruh peserta Pemilu tidak hanya terbatas petahana saja. âMomentum Pemilu dan Pilkada harus bisa disikapi secara bijak oleh lembaga penyiaran. Dalam hal pemberitaan, lembaga penyiaran publik harus cover all side,â kata Sundari.
KPID Jawa Timur memberikan kesempatan bagi lembaga penyiaran di Jawa Timur untuk menyampaikan permasalahan yang dialami selama mengelola lembaga penyiaran. Harapannya melalui Evaluasi dan Pembinaan Tahunan Lembaga Penyiaran ini, KPID Jawa Timur dan lembaga penyiaran dapat bersinergi untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada.
Wakil Ketua KPID Jawa Timur Dian Ika Riani memberikan apresiasi kepada LPP dan LPPL se-Jawa Timur yang telah berkontribusi untuk menciptakan program siaran berkualitas di Jawa Timur. âKami mengapresiasi LPP maupun LPPL di Jawa Timur yang telah memproduksi program siaran yang berkualitas di tengah keterbatasan anggaran dan SDM yang dimiliki,â kata Dian.
Komisioner Bidang Pengawasan dan Penindakan Isi Siaran KPID Jawa Timur Romel Masykuri menyampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring dan laporan dari masyarakat, tidak sedikit lembaga penyiaran yang masih melakukan pelanggaran. âKami berharap kedepannya lembaga penyiaran dapat lebih memperhatikan P3SPS dan regulasi penyiaran terkait lainnya dalam memproduksi program siaran,â kata Romel.
Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Ahmad Afif Amrullah menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2023, KPID Jawa Timur telah menerima banyak laporan terkait masalah perizinan. Ia menyampaikan KPID Jawa Timur akan turut mengawal lembaga penyiaran yang memiliki permasalahan dalam mengurus perizinan.
Komisioner Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Habib M. Rohan mengingatkan LPP dan LPPL untuk meningkatkan literasi media kepada masyarakat. âLembaga penyiaran harus memastikan informasi yang disampaikan adalah informasi yang benar dengan melakukan cek fakta, menjadi penjernih informasi hoaksâ kata Rohan.
Koordinator Bidang Kelembagaan Royin Fauziana menambahkan LPP dan LPPL harus bisa menjadi garda terdepan untuk memberikan informasi terkait kepemiluan. Royin mendorong lembaga penyiaran dapat melakukan kolaborasi dengan pemerintah maupun lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu dalam memproduksi program siaran Pemilu.
âBaik LPP maupun LPPL dapat melakukan sosialisasi Pemilu terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama Pemilu dengan menggandeng pemerintah, KPU, atau Bawaslu di kabupaten atau kota setempat,â kata Royin.
Menanggapi arahan dari Komisioner, perwakilan LPP dan LPPL di Jawa Timur berkomitmen dalam menjaga keberimbangan dan melakukan cek fakta. Perwakilan dari LPPL Agropolitan Televisi mengatakan sudah mempunyai program cek fakta dengan judul program "Apa Iya". Mereka menggunakan data dari website Kementrian Kominfo, sedangkan untuk lokal dengan mengecek secara langsung dari sumber yang bersangkutan.
Kepala Stasiun RRI Malang Umi Setyawati mengatakan pihaknya telah berkolaborasi dengan penyelenggara dan pengawas Pemilu. Ia juga siap bersinergi dengan lembaga penyiaran publik se-Jawa Timur maupun lembaga penyiaran lokal terkait penyebaran informasi. âKami mempersilahkan radio lokal untuk menggunakan informasi yang dibuat oleh RRI,â ujar Umi.
Menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024, masyarakat Jawa Timur dapat melaporkan lembaga penyiaran televisi maupun radio yang bersiaran lokal apabila menemukan program siaran yang bersifat partisan. Laporan bisa ditujukan ke hotline KPID Jatim di 0811-3501-919 maupun alamat elektronik di pengaduansiaranjatim@gmail.com (red).
Admin 2023-12-24 14:22:08
KPID Jatim Ingatkan Lembaga Penyiaran Publik Jaga Independesi Selama Pemilu
0 Komentar
Tulis Komentar