Admin 2025-04-15 11:50:37
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo Apresiasi Satreskrim Polres Pasuruan Kota Tangkap Pelaku Pemerasan Proyek Investasi Daerah
Pasuruan (SPNU) : Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengapresiasi jajaran
Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang telah berhasil mengamankan tiga tersangka
yang diduga melakukan pemalakan terhadap perusahaan di Kawasan PIER, Kamis
(10/4/2025) lalu.
Apresiasi tersebut disampaikan Mas Rusdi - sapaan akrab
Bupati Pasuruan ini dalam Konferensi Pers di Gedung Wicaksana Laghawa, Senin
(14/4/2025).
Menurutnya, langkah yang dilakukan kepolisian sangat tegas
dan berani. Sebab keamanan dan kenyamanan investor saat melaksanakan proyeknya
di Kabupaten Pasuruan adalah jaminan untuk keberlangsungan
investasi-investasi selanjutnya.
"Kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya
kepada Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang berhasil menangkap para pelaku
pemerasan atau premanisme dalam urusan investasi," katanya.
Ke depan, Mas Rusdi berharap tak ada lagi aksi serupa yang
terjadi dan menimpa para pengusaha. Lantaran selain mengganggu kamtibmas, juga
ikut memberikan pengaruh pada iklim investasi daerah.
"Semoga ke depannya sudah tidak ada lagi kejadian
seperti ini. Karena sesuai intruksi presiden, keamanan investasi harus dijaga
dengan baik," terangnya.
Sementara itu, Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth
Wally membeberkan, tiga tersangka yang telah ditangkap tersebut antara lain AF
(63), S (55), dan FF (27).
Dijelaskannya, pada Kamis (10/04/2025), PT LNG tengah
melakukan pemasangan pipa gas. Tiba-tiba ketiga tersangka mendatangi lokasi
pengerjaan pemasangan pipa gas dan meminta agar menghentikan pekerjaan.
Tersangka beralasan soal legalitas tanah di lokasi
pemasangan pipa gas dan meminta uang kepada perusahaan sebesar Rp60 juta
sebagai kompensasi dan jika tak dipenuhi, tersangka mengancam akan memblokade
pintu masuk.
"Karena khawatir keselamatan pekerja dan kelanjutan
proyek, korban akhirnya menuruti permintaan tersangka," urainya.
Perusahaan memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada tersangka
dengan janji sisanya yang sebesar Rp55 juta akan diberikan pekan depan.
Namun pada saat yang sama datang petugas Satreskrim Polres
Pasuruan Kota menggerebek ketiga tersangka. Mereka langsung ditangkap dan
dibawa ke Polres Pasuruan Kota.
Yokbeth menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat
pasal 368 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun
pidana penjara.
"Dan pasal 335 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman
hukuman maksimal 1 tahun," ujar Yokbeth. (eml/rbt)