Admin    2025-04-15 11:50:37

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo Apresiasi Satreskrim Polres Pasuruan Kota Tangkap Pelaku Pemerasan Proyek Investasi Daerah

Pasuruan (SPNU) : Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengapresiasi jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang telah berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga melakukan pemalakan terhadap perusahaan di Kawasan PIER, Kamis (10/4/2025) lalu.
Apresiasi tersebut disampaikan Mas Rusdi - sapaan akrab Bupati Pasuruan ini dalam Konferensi Pers di Gedung Wicaksana Laghawa, Senin (14/4/2025). 
Menurutnya, langkah yang dilakukan kepolisian sangat tegas dan berani. Sebab keamanan dan kenyamanan investor saat melaksanakan proyeknya di  Kabupaten Pasuruan adalah jaminan untuk keberlangsungan investasi-investasi selanjutnya.
"Kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang berhasil menangkap para pelaku pemerasan atau premanisme dalam urusan investasi," katanya.
Ke depan, Mas Rusdi berharap tak ada lagi aksi serupa yang terjadi dan menimpa para pengusaha. Lantaran selain mengganggu kamtibmas, juga ikut memberikan pengaruh pada iklim investasi daerah.
"Semoga ke depannya sudah tidak ada lagi kejadian seperti ini. Karena sesuai intruksi presiden, keamanan investasi harus dijaga dengan baik," terangnya.
Sementara itu, Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally membeberkan, tiga tersangka yang telah ditangkap tersebut antara lain AF (63), S (55), dan FF (27).
Dijelaskannya, pada Kamis (10/04/2025), PT LNG tengah melakukan pemasangan pipa gas. Tiba-tiba ketiga tersangka mendatangi lokasi pengerjaan pemasangan pipa gas dan meminta agar menghentikan pekerjaan.
Tersangka beralasan soal legalitas tanah di lokasi pemasangan pipa gas dan  meminta uang kepada perusahaan sebesar Rp60 juta sebagai kompensasi dan jika tak dipenuhi, tersangka mengancam akan memblokade pintu masuk. 
"Karena khawatir keselamatan pekerja dan kelanjutan proyek, korban akhirnya menuruti permintaan tersangka," urainya.
Perusahaan memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada tersangka dengan janji sisanya yang sebesar Rp55 juta akan diberikan pekan depan.
Namun pada saat yang sama datang petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota menggerebek ketiga tersangka. Mereka langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Pasuruan Kota. 
Yokbeth menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara.
"Dan pasal 335 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun," ujar Yokbeth. (eml/rbt)

 


  • Share :
0 Komentar
Tulis Komentar
Copyright @2023. Diskominfo Kabupaten Pasuruan