Admin 2025-05-25 13:30:05
Bupati Pasuruan, Mas Rusdi Sutejo Hapus Piutang PBB P2 Senilai 24 Milyar Rupiah Lebih
Bangil (SPNU) : Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo kembali
melakukan gebrakan dalam hal pelayanan publik.
Kali ini, seluruh piutang pajak daerah atas pajak bumi dan
bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) mulai tahun 1994 sampai 2001,
dihapus.
Penghapusan piutang PBB P2 itu tertuang dalam Surat
Keputusan (SK) Bupati Pasuruan nomor 900.1.13.1/HK/424.013/2025 dan telah
ditandatangani Bupati Rusdi Sutejo tertanggal 23 Mei 2025.
Dalam SK tersebut disebutkan jumlah nilai piutang PBB P2
yang dihapus sebesar Rp 24.679.738.774 alias Rp 24 milyar lebih.
Menurut Mas Rusdi, penghapusan piutang PBB P2 dilakukan
lantaran hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa, dan hal tersebut
sudah sesuai dengan Pasal 168 ayat 3 Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang
pajak daerah dan retribusi daerah.
"Hari ini saya menandatangani program Pemerintah
Kabupaten Pasuruan tentang penghapusan piutang PBB P2, khususnya warga kurang
mampu. Karena memang hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa, makanya
saya putuskan untuk menghapus piutang ini," kata Rusdi saat ditemui di
ruangannya, Jumat (23/5/2025) siang.
Dijelaskan Bupati, jumlah piutang PBB P2 yang mencapai Rp 24
milyar tersebut berasal dari 43.831 objek pajak di Kabupaten Pasuruan.
Dari jumlah tersebut, rinciannya terdiri dari 1599 wajib
pajak/penanggung pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta kekayaan atau
warisan. Kemudian 219 wajib pajak yang tidak dapat ditemukan, 38.239 hak untuk
melakukan penagihan sudah kadaluwarsa, 3773 dokumen sebagai dasar untuk
melakukan penagihan pajak tidak ditemukan meski sudah dilakukan penelusuran
secara optimal sesuai Peraturan Perundang-Undangan di bidang perpajakan.
âBerdasarkan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2023 tentang
pajak daerah san retribusi pada pasal 3 disebutkan bahwa piutang pajak yang
tidak mungkin ditagih lagi karena hak menagih sudah selesai,â ucapnya.
(emil)