Admin 2025-07-30 23:18:28
Bupati Pasuruan Keluarkan Surat Edaran Mengatur Karnaval dan Sound Horeg
Pasuruan (SPNU) : Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengeluarkan
Surat Edaran (SE) yang mengatur penyelenggaraan karnaval dan hiburan keramaian
yang menggunakan sound system.
SE ini bernomor 200.1.1/679/424.104/2025 dan ditandatangani Bupati Rusdi per
tanggal 28 Juli 2025. SE ini berisikan 13 poin penting yang wajib ditaati oleh
setiap panitia pelaksana kegiatan keramaian yang menggunakan sound system
Pertama, penyelenggara karnaval dan hiburan keramaian yang menggunakan sound
system harus mendapatkan ijin tertulis dari Polres/Polresta dan disertai
rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan
setempat.
Kedua, kendaraan sound system yang menggunakan pick up, truck (jenis CDE atau
yang memiliki konfigurasi 2 sumbu roda) wajib memperhatikan aturan. Baik
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas Angkutan Jalan maupun
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Larangan Kendaraan
Overdimension/Overload (ODOL). Tujuannya agar tidak merusak infrastruktur
jalan, fasilitas umum/perorangan dan lingkungan sekitar.
Selanjutnya, Bupati Rusdi juga menyampaikan, kegiatan karnaval dan hiburan
lainnya yang menggunakan sound system tidak diperkenankan melakukan aktifitas
melanggar norma kesusilaan dan pornoaksi. Juga dilarang mempertentangkan unsur
SARA. Jika memasuki waktu sholat, dilarang membunyikan sound system.
Tak selesai sampai di situ, di dalam SE juga disebutkan, penyelenggara karnaval
dan hiburan keramaian yang menggunakan sound system harus menjaga ketentraman
dan ketertiban umum. Berikut, larangan membawa minum-minuman keras, senjata
tajam dan barang terlarang lainnya juga praktek perjudian.
Selain itu, penggunaan sound system harus menyesuaikan tempat dan kesepakatan
antara panitia dan masyarakat sekitar dan atau sesuai ambang batas yang
direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO). Hal itu disertai dengan
larangan menggunakan sound system dengan intensitas tinggi yang dapat
membahayakan kesehatan dan/atau merusak lingkungan/konstruksi bangunan.
Berikutnya, kegiatan karnaval dan hiburan yang menggunakan sound system,
maksimal sampai dengan pukul 11 malam dan atau sesuai dengan ijin dari pihak
terkait. Panitia pelaksana bertanggungjawab atas segala kerusakan/kerugian yang
ditimbulkan dari kegiatan tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
tersebut diatas dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya SE tersebut diatas, Bupati Rusdi meminta kepada seluruh
pimpinan wilayah di 24 Kecamatan untuk menyampaikannya kepada masyarakat
melalui Perangkat Desa di lingkungannya. Sehingga dijadikan sebagai pedoman
bagi seluruh penyelenggara kegiatan karnaval dan hiburan yang menggunakan sound
system yang saat ini kian banyak bermunculan di Desa-desa.
"Agar para camat menyebarluaskan SE ini kepada kepala desa maupun lurah
dan masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing," tegasnya. (eml/rbt)