Admin    2025-07-17 23:12:44

Bea Cukai Bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Berhasil Amankan Truk Pengangkut Rokok Illegal

Bangil (SPNU) : KPPBC TMP A Pasuruan alias Bea Cukai Pasuruan bersama Kejaksaan Negeri mengamankan satu unit kendaraan light truck merk mitsubishi colt diesel yang mengangkut jutaan batang rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos.

Kendaraan tersebut berhasil diamankan pada 20 mei lalu, tepatnya saat berhenti di Rest Area 792 A Jalan Tol Gempol Pasuruan yang masuk wilayah Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. 

Dari hasil penindakan, diketahui bahwa kendaraan tersebut dibawa oleh dua orang. Masing-masing berinisial BDP (20) sebagai sopir dan Y (34) sebagai kernet. 

Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardana mengatakan pelaku BDP awalnya menerima rokok polos dari seseorang berinisial KL dan B di Kabupaten Sumenep. Rokok tersebut akan dijual ke seseorang berinisial KM yang ada di Kabupaten Badung, Bali. 

"Makanya untuk pelaku KL, B dan KM saat ini sedang dalam proses pengejaran," kata Hatta saat memimpin Konferensi Pers di Kantor Bea Cukai Pasuruan, Kamis (17/7/2025) siang. 

Dijelaskannya, total ada 1.491.720 batang rokok polos dari 25 merk yang berhasil diamankan. Rokok-rokok tersebut bernilai Rp 2.262.740.200 dan telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 1.479.490.472.

"Di saat kita butuh biaya cukup besar untuk negara ini, masih ada pelaku yang tidak mau membayar cukai pajak. Ini pelanggaran yang harus kita tindak tegas," akunya. 

Atas perbuatannya, pelaku terbukti melanggar ketentuan Pasal 54 dan atau 56 UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah dibuah terakhirt dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5-10 tahun penjara. 

Hatta pun optimis penangkapan dua pelaku ini bisa menimbulkan efek jera sehingga tak ada lagi kasus-kasus oknum yang sengaja tidak mau membayar pajak cukai. 

"Mudah-mudahan bisa jadi efek jera dan sadar bahwa membayar pajak cukai adalah kewajiban," pungkasnya. (eml/rbt)

  • Share :
0 Komentar
Tulis Komentar
Copyright @2023. Diskominfo Kabupaten Pasuruan