Admin 2025-07-17 23:12:44
Bea Cukai Bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Berhasil Amankan Truk Pengangkut Rokok Illegal
Bangil (SPNU) : KPPBC TMP A Pasuruan alias Bea Cukai Pasuruan bersama
Kejaksaan Negeri mengamankan satu unit kendaraan light truck merk mitsubishi
colt diesel yang mengangkut jutaan batang rokok tanpa dilekati pita cukai atau
rokok polos.
Kendaraan tersebut berhasil diamankan pada 20 mei lalu, tepatnya saat berhenti
di Rest Area 792 A Jalan Tol Gempol Pasuruan yang masuk wilayah Kecamatan
Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Dari hasil penindakan, diketahui bahwa kendaraan tersebut dibawa oleh dua
orang. Masing-masing berinisial BDP (20) sebagai sopir dan Y (34) sebagai
kernet.
Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardana mengatakan pelaku BDP awalnya menerima
rokok polos dari seseorang berinisial KL dan B di Kabupaten Sumenep. Rokok
tersebut akan dijual ke seseorang berinisial KM yang ada di Kabupaten Badung,
Bali.
"Makanya untuk pelaku KL, B dan KM saat ini sedang dalam proses
pengejaran," kata Hatta saat memimpin Konferensi Pers di Kantor Bea Cukai
Pasuruan, Kamis (17/7/2025) siang.
Dijelaskannya, total ada 1.491.720 batang rokok polos dari 25 merk yang
berhasil diamankan. Rokok-rokok tersebut bernilai Rp 2.262.740.200 dan telah
merugikan keuangan negara sebanyak Rp 1.479.490.472.
"Di saat kita butuh biaya cukup besar untuk negara ini, masih ada pelaku
yang tidak mau membayar cukai pajak. Ini pelanggaran yang harus kita tindak
tegas," akunya.
Atas perbuatannya, pelaku terbukti melanggar ketentuan Pasal 54 dan atau 56 UU
nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah dibuah terakhirt dengan UU
nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan jo Pasal 55 ayat 1
KUHP dengan ancaman 5-10 tahun penjara.
Hatta pun optimis penangkapan dua pelaku ini bisa menimbulkan efek jera
sehingga tak ada lagi kasus-kasus oknum yang sengaja tidak mau membayar pajak
cukai.
"Mudah-mudahan bisa jadi efek jera dan sadar bahwa membayar pajak cukai
adalah kewajiban," pungkasnya. (eml/rbt)