Pasuruan (PNU) -Satlantas Polres Pasuruan melarang seluruh armada bus untuk membunyikan klakson telolet saat diminta oleh masyarakat, khususnya anak-anak.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan, Ipda Akhmad Khunaefi mengatakan, larangan ini diberlakukan setelah adanya kejadian di Pelabuhan Merak, Banten. Dalam kejadian tersebut, ada anak-anak yang tertabrak bus saat meminta bus membunyikan klakson telolet, meski sopir tidak mengetahui keberadaan korban.
"Kami melarang seluruh bus untuk membunyikan klakson telolet saat diminta oleh warga manapun. Khususnya anak-anak yang kerapkali menghadang bus untuk mereka bisa mendengarkan telolet," kata Khunaefi di sela-sela kesibukannya, Sabtu (30/3/2024).
Dalam prakteknya, polisi akan melakukan tindakan langsung (tilang) apabila ada bus masih membunyikan klakson telolet. Menurut Khunaefi, penindakan terhadap bus telolet ini penting untk dilakukan, sebab sangat membahayakan bagi pengguna jalan maupun masyarakat.
Bahkan soal volume klakson juga melanggar aturan, yakni merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, Pasal 69 bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel, apabila melebihi akan dikenakan penindakan dengan denda Rp 500.000.
"Klakson telolet selain menimbulkan kebisingan juga bisa mengganggu konsentrasi saat mengemudi. Jika masih menggunakan klakson telolet akan kita tindak karena sangat membahayakan masyarakat apalagi anak-anak," tegasnya.
Lebih lanjut, Khunaefi mengatakan saat ini sudah dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada kru bus yang melintas di wilayah hukum Polres Pasuruan, seperti yang masuk Terminal Pandaan. Edukasi dilakukan bersama-sama Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan.
Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada toko-toko penjual klakson telolet, untuk tidak lagi menjualnya karena dapat membahayakan
"Kita sudah sosialisasi ke toko-toko untuk melarang menjual klakson telolet, supaya tidak ingin kejadian serupa terjadi di Pasuruan," ujarnya. (eml/rbt)
Admin 2024-04-01 06:23:01
Polisi Larang Armada Bus Bunyikan Klakson Telolet. Jika Dilanggar, Langsung Tilang Ditempat
0 Komentar
Tulis Komentar