Mojokerto (PNU) - Pj. Bupati Pasuruan, Andriyanto meraih Penghargaan Terbaik III Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tingkat Provinsi Jawa Timur. Penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada saat Apel menyongsong Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional tahun 2024 di PT Ajinomoto, Mojokerto, Kamis (11/01/2024) pagi.
Andriyanto berterima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang bukan hanya menjadikan K3 sebagai kewajiban, namun menjadi sebuah kebutuhan. Artinya, K3 menjadi atensi penting yang menjadi prioritas pengawasan agar para pekerja terhindar dari kecelakaan saat bekerja.
"Kita tekankan kepada perusahaan untuk memastikan seluruh pekerjanya dalam keadaan baik dan terhindar dari kecelakaan melalui komitmen menjaga K3. Jadi sebuah kebutuhan yang sangat penting," katanya.
Untuk menjaga komitmen K3 agar terus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, Andriyanto menegaskan bahwa Pemerintah Daerah intens berkomunikasi dengan perusahaan melalui banyak jaringan dan forum. Seperti APINDO, Komunitas HRD Club', Kadin (Kamar Dagang dan Industri) dan lainnya. Melalui komunikasi tersebut, Pemkab Pasuruan dapat mengetahui perkembangan perusahan yang terus berkomitmen melaksanakan K3 atau tidak.
Di Kabupaten Pasuruan sendiri, jumlah perusahaan yang menerapkan K3 cukup banyak, dan ada 39 perusahaan yang didaftarkan untuk mengikuti Lomba K3 tingkat Provinsi. Andri berharap keberhasilan yang telah diraih oleh perusahaan dapat diikuti oleh perusahaan lain yang belum menerapkan K3. (eml/rbt)
Admin 2024-01-13 00:00:22
Peringati Bulan K3 Nasional Tahun 2024. Pj. Bupati Pasuruan, Andriyanto Raih Terbaik III Pembina K3 Jawa Timur
0 Komentar
Tulis Komentar
Kategori
Berita Terbaru

Pj. Gubernur Adhy Karyono Tegaskan Pemprov Jatim Siap Relokasi Warga Terdampak Bencana Tanah Bergerak di Dusun Sempu Baca

BNN Kabupaten Pasuruan Bentuk Agen Pemulihan Penyalahguna Narkoba Baca

Bupati Mas Rusdi Resmikan Klinik Gigi Spesialis Terpadu RSUD Bangil Baca

Bea Cukai Pasuruan Bersama Pemkab Pasuruan Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Rugikan Negara Rp 8,1 Miliar Baca


