Admin    2025-05-19 22:10:33

KPID Jatim Minta Lembaga Penyiaran Dukung Program Keterbukaan Informasi Publik

Sidoarjo (SPNU) : Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam mendukung program Keterbukaan Informasi Publik yang dicanangkan oleh Komisi Informasi (KI) Jawa Timur (16/05). Dalam upaya memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat, KPID Jawa Timur mengimbau seluruh lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio untuk secara aktif menyosialisasikan keterbukaan informasi publik.
 
Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menjelaskan bahwa dukungan lembaga penyiaran terhadap keterbukaan informasi publik sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa lembaga penyiaran memiliki fungsi utama untuk menyediakan informasi dan juga sebagai kontrol sosial.
 
"Penyiaran harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Informasi adalah hak publik, dan lembaga penyiaran memiliki peran penting dalam mencerdaskan serta menyadarkan masyarakat akan pentingnya keterbukaan informasi," kata Yosua.
 
Lebih lanjut, Yosua menilai bahwa keterlibatan aktif lembaga penyiaran merupakan bentuk partisipasi nyata dalam mendukung pembangunan berbasis masyarakat. Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator utama dalam pelayanan publik yang berkualitas dan akuntabel.
 
Terdapat beberapa bentuk partisipasi yang diharapkan dari lembaga penyiaran, antara lain: menyosialisasikan keterbukaan informasi publik melalui program-program siaran, mendorong komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan keterbukaan informasi, serta menyajikan dialog interaktif, liputan jurnalistik, dan iklan layanan masyarakat yang edukatif.
 
KPID Jawa Timur juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas lembaga. Yosua menyebutkan adanya kolaborasi kultural antara KI Jatim, KPID Jatim, dan Ombudsman RI sebagai langkah strategis dalam memperkuat pengawasan dan pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pelayanan publik yang lebih terbuka, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
 
"Kolaborasi ini bukan hanya kerja sama administratif, tetapi juga gerakan bersama untuk mendorong keterbukaan sebagai budaya yang melekat dalam penyelenggaraan pemerintahan," pungkas Yosua.
 
KPID Jawa Timur berharap dengan partisipasi aktif lembaga penyiaran, keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi slogan, tetapi menjadi praktik nyata dalam kehidupan demokrasi dan pelayanan publik di Jawa Timur. (*)


  • Share :
0 Komentar
Tulis Komentar
Copyright @2023. Diskominfo Kabupaten Pasuruan