Admin 2025-05-19 22:10:33
KPID Jatim Minta Lembaga Penyiaran Dukung Program Keterbukaan Informasi Publik
Sidoarjo (SPNU) : Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam mendukung program Keterbukaan Informasi
Publik yang dicanangkan oleh Komisi Informasi (KI) Jawa Timur (16/05). Dalam
upaya memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat, KPID Jawa Timur
mengimbau seluruh lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio untuk secara
aktif menyosialisasikan keterbukaan informasi publik.
Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno
menjelaskan bahwa dukungan lembaga penyiaran terhadap keterbukaan informasi
publik sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa lembaga penyiaran memiliki fungsi
utama untuk menyediakan informasi dan juga sebagai kontrol sosial.
"Penyiaran harus
menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Informasi adalah hak publik, dan lembaga
penyiaran memiliki peran penting dalam mencerdaskan serta menyadarkan
masyarakat akan pentingnya keterbukaan informasi,"Â kata Yosua.
Lebih lanjut, Yosua menilai bahwa keterlibatan aktif lembaga
penyiaran merupakan bentuk partisipasi nyata dalam mendukung pembangunan
berbasis masyarakat. Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator
utama dalam pelayanan publik yang berkualitas dan akuntabel.
Terdapat beberapa bentuk partisipasi yang diharapkan dari
lembaga penyiaran, antara lain: menyosialisasikan keterbukaan informasi publik
melalui program-program siaran, mendorong komitmen pemerintah daerah dalam
mengoptimalkan keterbukaan informasi, serta menyajikan dialog interaktif,
liputan jurnalistik, dan iklan layanan masyarakat yang edukatif.
KPID Jawa Timur juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas
lembaga. Yosua menyebutkan adanya kolaborasi kultural antara KI Jatim, KPID
Jatim, dan Ombudsman RI sebagai langkah strategis dalam memperkuat pengawasan
dan pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Kolaborasi ini diharapkan dapat
menciptakan tata kelola pelayanan publik yang lebih terbuka, responsif, dan
berpihak pada kepentingan masyarakat.
"Kolaborasi ini bukan hanya kerja sama administratif, tetapi
juga gerakan bersama untuk mendorong keterbukaan sebagai budaya yang melekat
dalam penyelenggaraan pemerintahan," pungkas Yosua.
KPID Jawa Timur berharap dengan partisipasi aktif lembaga
penyiaran, keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi slogan, tetapi
menjadi praktik nyata dalam kehidupan demokrasi dan pelayanan publik di Jawa
Timur. (*)