Admin 2025-06-30 21:38:22
Inovasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Jadi RDF Milik Desa Randupitu Terima Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual
Gempol (SPNU) : Pengelolaan sampah rumah tangga menjadi RDF
(refuse derived fuel) yang digagas Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol,
Kabupaten Pasuruan telah mendapatkan Sertifikat HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia .
Sertifikat tersebut diberikan dalam bentuk Surat Pencatatan Ciptaan yang
diserahkan secara simbolis oleh Analis Pemanfaat IPTEK Ahli Madya Badan Riset
dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jawa Timur, Endah Rimbawati kepada Kepala
Desa Randupitu alias Sang Pencipta Inovasi, Mochammad Fuad di sela-sela acara
Anugerah INOPAMA Kabupaten Pasuruan tahun 2025 di Pendopo Nyawiji Ngesti
Wenganing Gusti, Senin (26/5/2025) lalu.
Fuad menjelaskan dibentuknya inovasi ini berawal dari keinginan kuat untuk
menjadikan desa yang dipimpinnya kini zero waste atau bersih dari sampah.
Dimulai dari tahun 2017, warga di satu RW (rukun warga), khususnya para pemuda
yang ia ajak untuk mengolah sampah menjadi sesuatu yang bernilai jual. Dari situlah
lama kelamaan sampah-sampah rumah tangga di seluruh dusun di Desa Randupitu
dikumpulkan untuk kemudian dikelola secara optimal.
"Sampai akhirnya di tahun 2024, apa yang kami perjuangkan membuahkan
hasil. Selain kami meraih predikat sebagai Desa Zero Waste, alhamdulillah
inovasi kami ini mendapat surat pencatatan ciptaan dari KemenkumHAM, sehingga
legalitas kami dapatkan," kata Fuad saat ditemui di kantornya, Sabtu
(28/6/2025).
Dalam satu hari, sampah rumah tangga dikumpulkan jadi satu dan dikelola di
Dusun Babat, tepatnya pada satu tempat yang jauh dari permukiman warga dan
dibangun di atas tanah bengkok milik desa.
Total ada sekitar 25 warga yang tergabung dalam Pemuda Peduli Sampah (PEMPES)
yang diberdayakan untuk mengelola seluruh sampah, baik organik maupun non
organik. Khusus organik dijadikan komposter dan dalam waktu dekat akan membuat
rumah maggot. Sedangkan sampah plastik dikelola dan dijual ke salah satu
perusahaan di wilayah Randupitu.
Kata Fuad, dalam sehari pihaknya dapat mengolah sampah plastik sebanyak 6 ton.
Jumlah tersebut masih belum memenuhi permintaan perusahaan sampai 20 ton sampah
plastik per satu hari.
"Kami kewalahan karena mesinnya cuma satu. Rencananya tahun ini melalui
Dana Desa akan kami belikan satu lagi mesin pengolah sampah khusus plastik,
jadi ada dua mesin," imbuhnya.
Ke depan, Fuad berharap inovasi yang ia ciptakan dapat membantu pemerintah daerah dalam
mengatasi problematika tumpukan sampah yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir
(TPA).
"Kalau bisa tidak buang sampah ke TPA, tapi habis di desa seperti apa yang
telah kami lakukan selama ini," pungkasnya. (eml/rbt)